WAY KANAN – Sungguh bejat, kelakuan seorang warga Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Lampung berinisial K, dia diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur (16 tahun).
Aksi bejat pelaku merudapaksa Korban berlangsung sejak Juni 2019 hingga terakhir November 2020. Kurun waktu 1 tahun 6 bulan pelaku telah melakukan bejatnya sebanyak 7 kali.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menuturkan pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial K (28) yang berprofesi sebagai Satpam di sebuah perusahaan di Way Kanan.
“Aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada Ibunya jika dirinya telah hamil dan pada hari rabu tanggal 02 Desember sekira pukul 08.00 Wib korban mengalami keguguran terhadap kandungannya tersebut,” ujar AKP Andre, Jum’at (08/01/2022).
Kasat Andre menerangkan, Setelah mendapatkan pengaduan dari korban, kemudian ibu kandung korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Way Kanan.
“Pelaku pertama kali melakukan perbuatan nya tersebut pada bulan Juni 2019 sekitar pukul 06.00 Wib dirumah pelaku di Kampung Rumbih,” terang Kasatreskrim.
“Saat itu korban sedang masuk kedalam kamar terlapor untuk mengambil baju, saat ingin keluar kamar pelaku menahan korban dengan cara memegang tangan kiri korban, lalu mendorong tubuh korban ke kasur, namun saat akan melakukan pelecehan seksual terlebih dahulu dipergoki ibu korban sehingga kejadian tersebut tidak terjadi,” jelasnya.