Bagaimana Cara Agar Data Kita Tidak Disebar oleh Pinjaman Online? Cek di Sini Jawabannya : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Bagaimana Cara Agar Data Kita Tidak Disebar oleh Pinjaman Online? Cek di Sini Jawabannya : e-Kompas.ID Economy

[ad_1]

JAKARTA– Bagaimana cara agar data kita tidak disebar oleh pinjaman online (Pinjol)? cek di sini jawabannya.

Banyak sekali layanan pinjol yang saat ini beredar di masyarakat. Kemudahan dalam memberikan pinjaman membuat layanan pinjaman banyak digunakan untuk menyelesaikan permasalahan keuangan dengan cepat.

Namun masyarakat tetap peril mengerhaui terlebih dahului berbagai informasi mengenai layanan pinjol yang akan mereka gunakan, seperti bunga pinjaman, jangka waktu, dan apakah layanan pinjaman yang akan mereka gunakan legal atau illegal.

Sebab, ada beberapa pinjol yang menyebarkan data pribadi nasabah. Tentu saja hal ini berdampak buruk bagi pelanggan.

Kasus ini tidak hanya akan merugikan nasabah, tetapi juga kontak nasabah, yang meskipun tidak terlibat dalam pinjaman, telah menjadi kontak darurat.

Bagaimana cara agar data kita tidak disebar oleh pinjaman online? Cek disini:

1. Pelunasan Utang-Piutang

Ancaman penyebar data pinjol bisa segera diatasi dengan melunasi utang-utang yang belum di lunasi. Namun hal ini seringklai menjadi beban karena nasabah tidak hanya harus melunasi pokok pinjamannya saja, namun juga bunga dan denda yang vmungkin dikenakan.

2. Jangan Berikan Data Inforamsi

Jika aplikasi yang meminta izin data kontak, jagam izinkan hal ini dapat mengakibatkan penyebaran data pribadi.

3. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Apabila pinjol menyebarkan data pribadi pelanggan, maka pelanggan segera melaporkan kejadian tersebut kepada OJK, pelaporan ke OJK akan membantu menyelesaikan masalah dengan cepat.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

4. Buatlah Kesepakatan

Jika nasabah tidak mampu membayar kembali pinjaman dan bunga yang ada, nasabah dapat bersepakat dengan pemberi pinjaman tentang cara menaguh utang dan mencari keringanan dengan cara yang baik. Klien juga dapat menulis surat perjanjian untuk menghindari masalah dikemudian hari.

5. Laporkan ke Kominfo

Jika menjumopai kontem pinjol terkait unggahan data pribadi di media sosial, kirim aduan ke Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Aduan tersebut akan ditindak lanjuti.

Di atas meruapankan bagaimana cara agar data kita tidak disebar oleh pinjaman online yang telah okezone rangkum.

Follow WhatsApp Channel e-Kompas.ID untuk update berita terbaru setiap hari

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID