JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan komunitas sepeda dan akademisi untuk membahas efektivitas jalur sepeda permanen di Jakarta, Kamis (25/3/2021).
“Hari ini (Kamis, 25/3/2021), kami dengan seluruh stake holder terkait melakukan diskusi tentang efektivitas jalur sepeda permanen di Jakarta. Pembahasan ini untuk menjawab permasalahan isu-isu yang berkembang di masyarakat khususnya terhadap jalur sepeda yang saat ini sedang dalam tahap ujicoba,” ujar Sambodo di Jakarta Selatan.
Dalam diskusi tersebut tidak hanya mengundang komunitas sepeda saja namun juga komunitas pengemudi ojek online maupun taksi online juga ikut serta dalam diskusi jalur sepeda permanen tersebut.
Baca Juga: Tak Tertib, Penjual Kopi “Starling” di Sudirman Ditegur Polisi
Pelibatan seluruh stakeholder maupun perwakilan masyarakat tersebut diharapkan mampu menghasilkan masukan yang menyeluruh perihal penerapan jalur sepeda di Jakarta.
“Diharapkan diskusi ini dapat menghasilkan keputusan yang komprehensif yang bisa disepakati bersama menjadi landasan pemikiran untuk mengambil kebijakan selanjutnya terkait dengan adanya kebijakan permanen,” tambah Sambodo.
Baca Juga: 3 Ribu Pesepeda Lintasi Sudirman-Thamrin saat Hari Kerja, 23 Ribu saat Weekend
Sambodo juga menjelaskan terkait penindakan bagi para pesepeda yang melakukan pelanggaran lalu lintas serta mengkaji sanksi apa yang bisa diberikan bagi para pelanggar.
Penindakan terhadap pesepeda bisa dijerat dengan Pasal 299 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Dalam pasal tersebut dijelaskan penindakan atau penegakan hukum terhadap kendaraan tidak bermotor yang tidak memiliki kewajiban SIM dan STNK tentu harus ada kesepakatan bersama ketika terjadi penindakan apa yang bisa dijadikan barang bukti, apakah sepeda atau KTP atau gimana penindakannya,” tandas Sambodo.
(saz)


You must be logged in to post a comment Login