Bareskrim Tahan 2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Bareskrim Tahan 2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap dua eks petinggi PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) atau anak perusahaan dari Jakpro.

Kedua orang yang ditahan yakni, Christman Desanto, mantan Vice President Finance PT. JIP periode tahun 2008-2018. Dan, Ario Pramadhi, mantan Direktur Utama PT. JIP Periode tahun 2014-2018.

Mereka dilakukan penahanan lantaran statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON (Gigabyte Passive Optical Network) oleh PT.JIP anak Perusahaan Jakpro tahun 2015-2018.

 BACA JUGA: Ismail Bolong Ngaku Kenal Kabareskrim, Tapi Bantah Beri Suap

Serta, dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan menara telekomunikasi dan Pengadaan GPON oleh PT.JIP tahun 2015-2018.

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan Penahanan terhadap para tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo kepada awak media, Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Cahyono menjelaskan, tersangka Christman Desanto telah dilakukan penahanan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 28 November 2022.

“Tersangka Ario Pramadhi telah dilakukan Penahanan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 9 Desember 2022,” ujar Cahyono.

 BACA JUGA:Bareskrim Benarkan Tangkap 2 Oknum Prajurit Terkait Narkoba, Sudah Diserahkan ke POM TNI

Sebelumnya, penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak 8 Februari 2021. Adapun kasus ini terdaftar di dalam laporan polisi bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.


Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!

Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP. Mulai dari handphone, laptop, sertifikat tanah dan bangunan, hingga rekening koran.

Penyidik juga mengamankan dokumen PT JIP sebanyak 161 dokumen, dokumen perjanjian kerjasama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan invoice pembelian material GPON.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID