DELISERDANG – Seorang pemuda berinisial AN (29), warga Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatra Utara, Kamis (16/5/2024).
Informasi yang dihimpun, pemuda itu ditangkap saat berada di ruang tunggu pintu (gate) 8 terminal keberangkatan di lantai 2 bandara. Dia ditangkap karena kedapatan membawa sebanyak 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di kopernya.
Penangkapan itu dilakukan setelah petugas keamanan penerbangan (avsec) curiga dengan isi koper AN saat pemeriksaan X-Ray di area sistem pengelolaan bagasi (Bagage Handling System/BHS) bandara. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara manual atas koper tersebut dan menemukan satu bungkusan plastik transparan yang didalamnya terdapat serbuk putih diduga sabu-sabu dengan berat 992 gram.
Petugas lalu menelusuri siapa pemilik koper itu dan berhasil mengidentifikasi AN saat menunggu penerbangan di areal gate 8 terminal keberangaktan. Dia pun langsung diamankan dan dibaca ke Pos Keamanan Bandara.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya