JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa perusahaan atau pengusaha yang tidak mampu membayar THR karyawan/pekerja/buruh wajib melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik.
Kesepakatan dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 yang berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
Baca juga: THR Wajib Dibayarkan Penuh dan Tepat Waktu agar Ekonomi RI Bergerak
“Laporan keuangan 2 tahun terakhir. Kalau ada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan membayar sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dia harus melaporkan pembicaraan bipartit-nya kepada dinas ketenagakerjaan sebelum H-7, karena kelonggaran yang diberikan hanya sampai H–1 hari raya Idul Fitri,” terang Ida beberapa waktu lalu.
Namun, Ida berpesan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, hasil kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.
Baca juga: Tak Boleh Dicicil tapi Buruh Kecewa dengan Surat Edaran THR, Ini Alasannya
“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan pada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” tegas Ida.