JAKARTA – Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi proyek di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017 – 2018. Ia disangka menerima fee proyek senilai Rp2,1 miliar.
Perkara rasuah itu diduga bermula saat Budhi dilantik menjadi Bupati Kabupaten Banjarnegara untuk periode 2017-2022. Kemudian, pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy Afandi (KA), orang kepercayaannya, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Pesan Bupati Banjarnegara ke Warganya Usai Ditahan KPK
Kedy juga pernah menjadi Ketua Tim Sukses dari Budhi saat mengikuti pemilihan kepala daerah. Kedy diminta untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.
“Di pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan BS, KA menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20 % dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 % dari nilai proyek,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konpers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Setelah itu terjadi pertemuan lanjutan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara dan secara langsung Budhi menyampaikan, di antaranya menaikkan HPS senilai 20 % dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutan, senilai 10 % untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 % sebagai keuntungan rekanan.
Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya,dan mengatur pemenang lelang.
Baca Juga: Bupati Banjarnegara Ikut Sertakan Perusahaan Keluarganya dalam Lelang Proyek


You must be logged in to post a comment Login