Bikin Paspor Jadi Sehari Harus Bayar Rp1 Juta? Berikut Penjelasannya : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Bikin Paspor Jadi Sehari Harus Bayar Rp1 Juta? Berikut Penjelasannya : e-Kompas.ID Economy

[ad_1]

JAKARTA – Buat paspor harus bayar Rp1 juta menjadi pertanyaan. Apakah itu pungutan liar (Pungli) atau tidak?

Seperti diketahui aturan layanan percepatan password sudah disahkan sejak tahun 2019. Hal tersebut telah ditetapkan melalui kebijakan Surat Edaran Nomor : IMI-1635.GR.01.01 Tahun 2019 Direktur Jenderal Imigrasi.

Sementara itu tarif penerimaan bukan pajak layanan percepatan paspor tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adapun tujuan dari penerapan aturan tersebut adalah untuk menghindari resiko penyelewengan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Jadi, biaya tambahan senilai Rp1 juta tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang masuk ke dalam bukan merupakan pungli.

Baca Juga: Bank Victoria Terbitkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2023 Total Rp500 Miliar


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Layanan ini sebagai opsi apabila memerlukan paspor dalam situasi yang mendesak dan harus sesegera di terima.

Layanan percepatan paspor seperti ini, sebenarnya juga sudah diterapkan di berbagai negara, contohnya; Amerika, Inggris dan negara Eropa lainnya bahkan dengan harga yang mahal dan waktu penyelesaian yang lebih lama.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID