Bos Pengepul Rongsokan Aniaya Anak Buah Gegara Sakit Hati : e-Kompas.ID Megapolitan - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Bos Pengepul Rongsokan Aniaya Anak Buah Gegara Sakit Hati : e-Kompas.ID Megapolitan

[ad_1]

BOGOR – Tersangka kasus penganiayaan berinisial D di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor akhirnya bisa bernafas bebas, karena kasus penganiayaan telah diselesaikan dengan cara restorative justice.

“Berdasarnya Perpol 8 tahun 2019 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Sesuai perintah bapak Kapolri untuk menerapkan restorative justice dan tidak bersifat transaksional,” kata Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo D.C Tarigan, Rabu (15/6/2022).

 BACA JUGA:Dianiaya saat Jadi Wasit Sepak Bola Tarkam, Kopda Eka: Sudah Jadi Tantangan

Adapun kasus tersebut bermula ketika pelaku D yang merupakan bos pengepul sampah atau rongsokan menganiaya korban berinisial A yang tak lain anak buahnya. Pelaku sakit hati terhadap korban karena menjual sampah plastik kepada orang lain.

“Padahal uangnya sudah diambil duluan. Sehingga melakukan penganiayaan,” jelasnya.

 BACA JUGA:Tragis! Siswa MTs di Kotamobagu Sulut Tewas Diduga Dianiaya Teman saat Hendak Sholat

Akhirnya, kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polsek Parungpanjang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/117/VI/2022/Sektor Parungpanjang tanggal 03 Juni 2022 tentang Tindak Pidana Penganiayaan.


Hingga akhirnya, Kapolres Bogor AKBO Iman Imanuddin memfasilitasi musyawarah antar kedua belah pihak, tokoh masyarakat dan agama terkait kasus tersebut di Command Center Polres Bogor. Hasilnya, kedua belah pihak saling memaafkan.

“Tersangka bersama dengan keluarganya telah meminta maaf kepada korban atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka dan korban pun memaafkannya,” pungkas Siswo.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID