BOGOR – Tersangka kasus penganiayaan berinisial D di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor akhirnya bisa bernafas bebas, karena kasus penganiayaan telah diselesaikan dengan cara restorative justice.
“Berdasarnya Perpol 8 tahun 2019 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Sesuai perintah bapak Kapolri untuk menerapkan restorative justice dan tidak bersifat transaksional,” kata Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo D.C Tarigan, Rabu (15/6/2022).
BACA JUGA:Dianiaya saat Jadi Wasit Sepak Bola Tarkam, Kopda Eka: Sudah Jadi Tantangan
Adapun kasus tersebut bermula ketika pelaku D yang merupakan bos pengepul sampah atau rongsokan menganiaya korban berinisial A yang tak lain anak buahnya. Pelaku sakit hati terhadap korban karena menjual sampah plastik kepada orang lain.
“Padahal uangnya sudah diambil duluan. Sehingga melakukan penganiayaan,” jelasnya.
BACA JUGA:Tragis! Siswa MTs di Kotamobagu Sulut Tewas Diduga Dianiaya Teman saat Hendak Sholat
Akhirnya, kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polsek Parungpanjang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/117/VI/2022/Sektor Parungpanjang tanggal 03 Juni 2022 tentang Tindak Pidana Penganiayaan.


You must be logged in to post a comment Login