BPKP Selamatkan Uang Negara Rp117,83 Triliun di 2022 : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

BPKP Selamatkan Uang Negara Rp117,83 Triliun di 2022 : e-Kompas.ID Economy

[ad_1]

JAKARTA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp117,83 triliun sepanjang 2022.

Jumlah tersebut merupakan hasil pengawasan proyek infrastruktur prioritas, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh menyebut dari pengawasan yang dilakukan, efisiensi belanja mencapai Rp76,32 triliun, penyelamatan keuangan negara Rp37,01 triliun, dan Rp4,50 triliun berasal dari optimalisasi penerimaan negara.

 BACA JUGA:Gandeng BPKP, Erick Thohir Kawal BUMN hingga Blacklist Pejabat Bermasalah

“Hasil pengawasan BPKP dalam kurun waktu 12 bulan (2022) telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi),” ungkap Ateh, Kamis (19/1/2023).

Adapun rentang pengawasan yang dilakukan BPKP meliputi pengawasan terhadap 86 Kementerian dan Lembaga, 542 pemerintah daerah, dan 74.961 pemerintah desa.

Sedangkan dalam sektor pembangunan BPKP melakukan pengawasan di 212 proyek dan program strategis nasional serta 112 proyek pembangunan lainnya. Sementara dalam bidang korporasi BPKP mengawasi 114 BUMN dan anak perusahaannya, 1.154 BUMD, 1.340 BLU/BLUD serta 39.769 BUMDES.

Baca Juga: Mengenal POP Merek, Program Unggulan DJKI Tingkatkan Pelayanan KI di 2023


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

“Tahun 2022 BPKP melakukan sebanyak 18.300 kegiatan pengawasan yang terbagi menjadi 14.413 kegiatan assurance (audit, reviu, evaluasi) dan sisanya 3.887 kegiatan consulting (pembinaan APIP, tata kelola, dan pengelolaan keuangan negara),” ucap dia.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan sepanjang 2022 diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi yang cepat dan kuat, serta membantu pemerintah untuk melakukan resilensi berbagai tantangan ke depan.

“Untuk tahun 2023 BPKP juga telah menyusun Agenda Prioritas Pengawasan (APP) dan Agenda Prioritas Pengawasan Daerah (APPD) untuk menjaga akuntabilitas dan tata kelola pemerintah pusat maupun daerah,” pungkasnya.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID