BPOM Ingatkan 3 Bahaya Obat Setelan, Apa Saja? : e-Kompas.ID Lifestyle - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

BPOM Ingatkan 3 Bahaya Obat Setelan, Apa Saja? : e-Kompas.ID Lifestyle


PADA masa pandemi Covid-19 ini banyak orang memang lebih memilih untuk berobat via online atau yang kerap disebut sebagai telemedicine. Lewat telemedicine, seseorang bisa berkonsultasi dengan dokter dan mendapatkan resep obat.

Tapi, teknologi internet juga membuat banyak orang tersesat. Ada beberapa kalangan masih merasa sungkan untuk berkonsultasi dengan dokter, lalu lebih memilih untuk mempercayai saran-saran yang diteruskan dari pesan WhatsApp atau dari menonton tayangan Youtube.

Akibatnya, mereka pun banyak yang salah mengonsumsi obat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan dalam mengonsumsi obat. Salah satunya adalah tidak membeli dan menggunakan obat setelan yang kerap diperjualkan bebas di pasaran.

Merangkum dari laman Instagram resmi BPOM, @bpom_ri, obat setelan biasanya berisi beberapa tablet atau kapsul dalam satu plastik dan diklaim dapat menyembuhkan penyakit tertentu. Obat setelan ini sering ditemukan pada penjualan secara rentengan.

Dalam unggah tersebut BPOM pun menjelaskan tiga alasan utama mengapa masyarakat dilarang membeli dan menggunakan obat setelan, diantaranya:

Obat

1. Obat setelan tidak dikemas dalam kemasan asli dari industri farmasi, sehingga mutu obat tidak terjamin.

2. Obat setelan tidak diketahui kandungannya, tidak memiliki identitas nama obat, nomor bets dan tanggal kadaluwarsa, indikasi dan dosis atau aturan pakai. Sehingga mutu keamanan dan khasiat obat tidak terjamin dan berbahaya bagi masyarakat.

3. Obat setelan umumnya merupakan golongan obat keras yang harus digunakan dengan resep dokter.

BPOM mengimbau masyarakat tidak membeli dan menggunakan obat setelan, sebab obat ini tidak memiliki nomor izin edar BPOM sehingga tidak terjamin kemanan dan khasiat, dan mutunya, serta berisiko terhadap kesehatan.

Hanya gunakan obat yang sudah memiliki Nomor Izin Edar dari BPOM, dan jangan lupa untuk konsultasikan penggunaan obat terlebih dahulu dengan dokter dan apoteker. Laporkan ke HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM terdekat apabila menemukan penjualan obat setelan.

(mrt)



Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2022 e-Kompas.ID