Cabuli Siswa SMP di Ngada NTT, Pria Penyuka Sesama Jenis Diburu Polisi : e-Kompas.ID News - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Cabuli Siswa SMP di Ngada NTT, Pria Penyuka Sesama Jenis Diburu Polisi : e-Kompas.ID News

[ad_1]

NGADA – Polisi memburu seorang pria penyuka sesama jenis di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang melarikan diri menyusul penetapannya sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Pria cabul yang diduga memiliki kelainan seksual tersebut diketahui berinisial ELS (27). Dirinya sudah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Ngada setelah dilaporkan keluarga korban.

Tersangka resmi dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ngada berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/01/I/2024/Reskrim.

“Untuk diawasi, ditangkap, diserahkan, diinfirmasikan keberadannya kepada penyidik, penyidik pembantu pada kantor kepolisian. Hubungi nomor telfon, 082144232003, Penyidik AKP I Ketut Setiasa, SH,” imbau Polres Ngada, mengutip surat DPO Nomor: DPO/01/I/2024/Reskrim, Sabtu (24/2/2024).

Kasi Humas Polres Ngada Iptu Sukandar menuturkan, tersangka melakukan aksi pencabulannya 2 kali dalam jangka waktu Agustus hingga September 2022. Korbannya berinisial LMF, seorang anak laki-laki yang masih SMP.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Tindakan pencabulan sesama jenis ini, kata dia, dilaporkan keluarga korban ke polisi pada April 2023. Pihaknya menduga, ELS mengidap masalah kelainan seksual. “Mungkin dia ada gangguan seksual ya,” ujar Iptu Sukandar.

“Buser sekarang sementara cari dia ke keluarganya, dan wilayah tetangga Polres Ngada,” sambungnya.

Soda melarikan diri setelah dilaporkan keluarga korban ke polisi. Polres Ngada resmi memasukkanya dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 21 Januari 2024 lalu usai ditetapkan tersangka.

Atas tindakan pencabulannya terhadap sesama jenis dengan korban anak laki-laki yang masih di bawah umur tersebut, demikian Iptu Sukandar, pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID