Cabuli Siswi SMA, Dukun Ompong Diringkus Polisi : e-Kompas.ID Megapolitan - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Cabuli Siswi SMA, Dukun Ompong Diringkus Polisi : e-Kompas.ID Megapolitan

[ad_1]

TANGERANG – Seorang dukun bernama Sukriah atau Mamang Ompong yang telah memperkosa siswi SMA berusia 16 tahun asal Kota Tangerang diringkus polisi. Saat ini polisi pun masih mendalami peristiwa tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kasie Humas Polres Kota Tangerang Selatan, Galih Dwi Nuryanto, Minggu (25/6/2023).

Dia mengatakan, Sukriah pasrah saat diamankan Polisi. Dia pun ditangkap tanpa perlawanan.

“Alhamdulillah sudah kami amankan dan bawa ke Polres Kota Tangerang Selatan,” ucapny.

Kendati begitu, Galih tak menjelaskan soal kronologi kejadian tersebut. Saat ini, kasusnya tengah di tangani Unit PPA Polres Kota Tangerang Selatan.

“Nanti yah masih kami dalami dahulu ihwal otid dan kronologi yang terjadi ini. Nanti kami akan sampaikan kembali,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA asal Kota Tangerang berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh dukun. Peristiwa itu bermula ketika dia tengah menemani tantenya mandi kembang di rumah dukun tersebut di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Kamis (1/6/2023).

Wakil KPAI Kota Tangerang, Syukron Nur Arifin saat itu, korban juga ditemani oleh ibunya. Saat di lokasi, di dukun menuturkan bahwa korban terkena guna-guna.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Si dukun kemudian meminta korban untuk mandi kembang juga. Korban pun menurutinya. Si dukun lalu meminta korban untuk membuka pakaian sampai bugil. Saat itu lah, si dukun melancarkan aksi bejatnya.

“Bahwa pada hari selasa 6 Juni 2023 sekretariat KPAI Kota Tangerang didatangi oleh orang tua korban dugaan tindak pidana pencabulan yang dalam hal ini tempat dan kejadian tersebut berada di kampung Kandang kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang Tangerang yang mana wilayah hukum Polres Tangsel (Kota Tangerang Selatan),” jelasnya, Jumat, (23/6/2023).

Didampingi KPAI, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Kota Tangerang Selatan. Laporan polisi itu bernomor TBL/B/1121/VI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

“Orang tua korban mengatakan kepada ketua KPAI Kota Tangerang, anaknya telah menjadi korban atas dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh dukun yang berinisial SN,” ungkapnya.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID