Cara Blokir STNK Motor di Samsat : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Cara Blokir STNK Motor di Samsat : e-Kompas.ID Economy

[ad_1]

JAKARTA – Cara blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor di Samsat. Hal ini penting diketahui bagi Anda yang baru saja menjual kendaraan bermotor.

Cara blokir STNK motor dilakukan agar terhindar dari pajak progresif. Adapun pajak progresif sendiri merupakan peraturan yang memuat aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Cerita Komika Soleh Solihun Kena Pungli di Samsat, Cek Fisik Bayar Rp30 Ribu

Lantas, bagaimana cara blokir STNK motor di Samsat?

Dilansir e-Kompas.ID dari berbagai sumber, Senin (3/10/2022), bagi Anda yang ingin memblokir STNK motor di Samsat, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Kedapatan Minta Pungli ke Komika Soleh Solihun saat Urus STNK, Oknum PHL Diberhentikan

1. Mendatangi Samsat sesuai domisili pelat nomor kendaraan Anda.

2. Fotokopi KTP pemilik kendaraan pertama.


3. Tanda bukti jual-beli kendaraan.

4. Membawa Kartu Keluarga (KK). 

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID