Cegah Omicron, Pelaku Perjalanan dari Negara Ini Dilarang Masuk RI : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Cegah Omicron, Pelaku Perjalanan dari Negara Ini Dilarang Masuk RI : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi melarang warga negara asing (WNA) yang berasal dari negara-negara terpapar Covid-19 varian Omicron untuk masuk ke Indonesia. Hal ini sebagai langkah antisipasi pemerintah agar varian tersebut tak masuk ke Tanah Air.

“Pertama, pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara berikut. Afrika Selatan, Oswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Malawi, Mozambik, Eswatini, Wngola, Zambia, dan Hongkong,” kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (28/11/2021).

Luhut menyampaikan, kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1×24 jam. Tak hanya WNA, kebijakan ini juga diterapkan kepada WNI.

“Untuk WNI ywng pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara di atas akan dikarantina selama 14 hari,” ujarnya.

Pemerintah juga akan menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang termasuk pada point a menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

Baca Juga : Menko Luhut: Muncul Kekhawatiran Varian Omicron Kurangi Efektivitas Vaksin Covid-19

“Kebijakan mengkarantina dari point b dan c akan mulai 29 November 2021 pukul 00.01 WIB,” tuturnya.


(erh)

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID