JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan peraturan mengenai pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia. Hal ini menyikapi munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara (Angga), menjelaskan aturan ini melarang masuknya orang asing ke wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
“Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, akan langsung ditolak masuk Indonesia di tempat pemeriksaan Imigrasi,” kata Angga melalui keterangan tertulis, Minggu (28/11/2021).
Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Baca Juga : PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Menko Luhut: Demi Melindungi Rakyat
Angga menyebut, aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin (29/11/2021).


You must be logged in to post a comment Login