Dapur Ekstasi di Kawasan Johar Baru Jakpus Libatkan Ojol untuk Pemasaran : e-Kompas.ID Megapolitan - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Dapur Ekstasi di Kawasan Johar Baru Jakpus Libatkan Ojol untuk Pemasaran : e-Kompas.ID Megapolitan

[ad_1]

JAKARTA – Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi mengungkap peran ojek online (ojol) sebagai mediator dalam memasarkan produk dari dapur ekstasi di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus).

Jayadi mengatakan, narkoba jenis ekstasi tersebut diproduksi oleh tersangka berinisial SP (43) di dapur kawasan kumuh tersebut. Bahkan, produk berupa ekstasi itu dipasarkan melalui toko online.

 BACA JUGA:Ingat Tsunami Aceh, Indonesia Segera Kirim Bantuan ke Turki Pascagempa M7,8

Jayadi menambahkan, SP memproduksi narkotika itu bersama tersangka lain, yakni RM (46) dan MM (34). Sementara, MR mendistribusikan produk ekstasi tersebut melalui jasa toko online.

“Jadi lewat media online mereka membeli bahan baku berupa prekursor (bahan baku membuat narkoba) dan menggunakan jasa ojek online (ojol) untuk proses pemasarannya,” ujar Jayadi di lokasi, Selasa (7/2/2023).

 BACA JUGA:Kerahkan 4 Jet Tempur dan Rela Rogoh Kocek Rp6 Miliar untuk Rudal yang Tembak Jatuh Balon China, Ini Alasan AS

Di sisi lain, Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, RM memproduksi ekstasi sesuai arahan dari SP. Sedangkan RM, mendistribusikan 5 bahan prekursor yang menjadi bahan baku ekstasi.

“Bahan baku itu didistribusikan ke tersangka SP dengan menggunakan jasa ojek online. Ini sudah dua kali pengantaran,” imbuhnya.

Baca Juga: Rayakan Satu Tahun, BuddyKu Fest Hadirkan Sesi Media Challenges


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

“SP akan dipesankan kembali jasa ojek online oleh tersangka RM untuk diantarkan (ekstasi) ke tempat penyimpanan. Proses penyimpanan yang dilakukan ini dikembalikan oleh tersangka MM,” sambungnya.

Sedangkan tersangka MM, lanjut Calvijn, berperan untuk memasarkan kepada konsumen dengan memerintahkan MR untuk menampung terlebih dahulu.

“Tersangka MR ini menyimpan hasil produksi ekstasi dan menunggu perintah selanjutnya untuk mendistribusikan kepada konsumen,” jelasnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap dapur atau laboratorium ilegal pembuatan narkotika berjenis ekstasi di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, atas pengungkapan kamuflase tersebut, sebanyak 4 orang tersangka berhasil dibekuk.

“Pada 23 Januari lalu, penyidik telah mengamankan salah satu tersangka dari 4 tersangka. Kemudian dikembangkan sehingga tertangkap 4,” ujar Ramadhan di lokasi, Selasa (7/1/2023).

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID