JAKARTA – Kesalahan penghitungan suara dalam sistem rekapitulasi online Komisi Pemilihan Umum (KPU), terutama pada aplikasi Sirekap dinilai sebagai suatu kesalahan memalukan.
Pakar Keamanan Siber dan Forensik Digital, Alfons Tanujaya mengatakan, perlu ada evaluasi yang dilakukan KPU kepada aplikasi Sirekap. Terlebih, aplikasi tersebut menjadi gambaran dalam perolehan suara pasangan calon (paslon) pada perhitungan cepat atau quick count.
“Dari sisi aplikasi, kesalahan ini cukup basic dan agak memalukan sih, jadi sirekap ini tidak mempunyai kemampuan cross checking,” kata Alfons kepada MNC Portal di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/2/2024).
“Aplikasinya perlu diperbaiki, prosesnya pemilunya sih saya pikir sudah prosesnya sendiri manual, sirekap adalah implementasi dari percepatan perhitungan suara, memperlihatkan lebih cepat tetapi yang tidak diakui secara hukum,” sambungnya.
Menurutnya, perlu ada server yang handal dan dapat mengendalikan aplikasi dengan muatan yang besar dalam satu waktu, seperti Sirekap.
“Tolong diperbaiki kelemahan kelemahan pemprogramannya, jangan terlalu bego bego amat. Masa sih suara salah satu paslon bisa lebih besar dari total, masa sih suara keseluruhan tiga paslon tidak cocok dengan total, masih juga diloloskan,” ucapnya.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya


You must be logged in to post a comment Login