

© Disediakan oleh Kumparan
Peziarah berdoa saat ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan 1442 H di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Jumat (9/4/2021). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ziarah kubur selama ini menjadi tradisi masyarakat Indonesia memasuki Idul Fitri. Namun, sejumlah pemda melarang warganya untuk ziarah makam demi mencegah penularan virus corona.
Larangan ini diberlakukan seperti Pemprov DKI dan Pemprov Jabar. Terkait kebijakan ini, anggota DPR Dedi Mulyadi mengaku bingung karena ziarah kubur sudah menjadi tradisi dalam menyambut Idul Fitri.
“Hari ini saya dibuat bingung oleh sebuah kebijakan. Tempat wisata dibuka tetapi ziarah kubur dilarang,” kata Dedi dikutip dari Antara, Kamis (13/5).
Menurutnya, antara tempat wisata dan pemakaman yang lebih berisiko menimbulkan kerumunan sehingga berpotensi menjadi klaster penularan COVID-19 adalah tempat wisata.

© Disediakan oleh Kumparan
Dedi Mulyadi di DPP Partai Golkar. Foto: Jamal Ramadhan/ kumparan
“Dari pengalaman, saya belum pernah melihat orang berdesakan antre masuk areal pemakaman untuk ziarah,” tuturnya.
Jika tempat wisata diperbolehkan buka, Dedi mempertanyakan apakah ziarah kubur bisa masuk wisata religi atau tidak. Masalahnya, ziarah erat hubungannya dengan wisata religi di Indonesia.
“Boleh, kan, ziarah kubur jadi wisata ziarah kubur? Apakah itu masuk wisata juga karena, kan, bisa disebut wisata religi,” ujarnya.
Menurut Dedi, jika dibukanya tempat wisata dalam rangka peningkatan ekonomi, ziarah kubur pun bisa masuk kategori itu. Pasalnya, selama di pemakaman terjadi perputaran ekonomi masyarakat, mulai dari penjual bunga hingga makanan.

© Disediakan oleh Kumparan
You must be logged in to post a comment Login