JAKARTA – Pemerintah dengan tegas melarang social commerce seperti TikTok Shop melakukan perdagangan. Bahkan demi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), negara siap menolak perizinan social commerce.
“Social commerce itu tidak boleh jualan,” tegas Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Zulhas pun telah mengatur hal tersebut dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Di mana platform media sosial hanya boleh dimanfaatkan sebagai tempat promosi bukan untuk melakukan kegiatan jual beli.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia malah lebih keras lagi soal adanya social commerca. Dia menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan izin TikTok menjadi media sosial e-commerce.
Bahlil menegaskan perizinan TikTok sebagai media sosial. Pemerintah tidak akan memberi ruang media sosial dan e-commerce digabungkan.
“Saya mau sampaikan begini, pemerintah melakukan ini dalam rangka melindungi UMKM kita, gak fair dong, masa TikTok mau jual barang, di sini harga Rp 100.000, dia jual dengan harga Rp 15.000,” ucap dia.
Bahlil pun menilai manajemen Tiktok kini sudah mulai berani ‘main-main’ dengan aturan yang ada. Bahkan, sosial media ini memanfaatkan influencer hingga para pelaku UMKM di Tanah Air untuk melakukan aktivitas social commerce
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.