JAKARTA – Dewan Pers segera meluncurkan aplikasi pengaduan demi meningkatkan layanan kepada masyarakat. Pengaduan masyarakat tersebut khusus untuk berbagai masalah pemberitaan.
“Ini upaya kami untuk terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat yang akan mengadu ke Dewan Pers,” kata Yadi Hendriana, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Selasa (6/9/2022) di Jakarta.
Yadi menjelaskan, selama ini Dewan Pers telah menyediakan layanan bagi masyarakat yang mengadukan masalah pemberitaan dan pers, mulai dari surat menyurat secara langsung dan secara daring. Meski begitu, upaya meningkatkan layanan kepada masyarakat ini akan terus dilakukan dan tidak akan berhenti, termasuk dengan menyiapkan aplikasi.
Begitu pula penanganan pengaduannya akan terus ditingkatkan, baik kuantitas dan kualitasnya. “Saat ini Kami lakukan penanganan pengaduan masyarakat secara tatap muka luring dan daring. Kami melibatkan para analis jurnalis senior,” ujarnya.
Selama bulan Agustus 2022, Dewan Pers telah menyelesaikan 37 kasus pengaduan. Sebanyak 4 kasus selesai dengan risalah kesepakatan, 3 kasus diselesaikan dengan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR). Lalu 27 kasus diselesaikan melalui surat dan 3 kasus diarsipkan.
Baca juga: Dewan Pers Sebut UU Pers Tak Bertentangan dengan Kemerdekaan Pers
Media yang dinilai melanggar etika jurnalistik wajib memberikan hak jawab/hak koreksi dan beberapa media diminta menyampakan maaf secara terbuka kepada publik.
“Sesuai undang-undang, media tidak memuat kewajiban hak jawab ini bisa didenda Rp500 juta,” ungkap Yadi.
Sejak Januari hingga akhir Agustus 2022, Dewan Pers sudah menerima 491 kasus aduan. Sebanyak 370 kasus (75,6%) sudah selesai penanganannya, sisanya 121 kasus pengaduan dalam proses penyelesaian.
Baca Juga: Di Inafina.com Ajukan Pinjaman Gadai BPKB Jadi Gampang Banget


You must be logged in to post a comment Login