Dikasih Uang Rp20 Ribu, Bocah 7 Tahun Dilecehkan Kakek Ini Berkali-kali : e-Kompas.ID News - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Dikasih Uang Rp20 Ribu, Bocah 7 Tahun Dilecehkan Kakek Ini Berkali-kali : e-Kompas.ID News

[ad_1]

SLEMAN – Kakek YR (80), warga Prambanan, Sleman dengan modus mengajak bermain ke rumah dan memberi uang Rp10 ribu-Rp20 ribu tega melecehkan anak usia 7 tahun tetangganya sendiri. Bahkan sejak awal Januari sampai 25 Januari 2022 dilakukan sebanyak tiga kali.

Atas perbuatannya tersebut, ayah empat anak ini sekarang harus mendekam di sel tahanan Polres Sleman.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sleman. Mendapat laporan petugas kemudian melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap tersangka YR.

“YR kami tangkap di Prambanan,” katanya, Selasa (8/2/2022)

BACA JUGA:Terungkap! Mahasiswi Korban Pelecehan Adalah Tunangan Tentara Amerika 

Rony menjelaskan, dari hasil pemeriksaan modus YR melakukan perkosaan dengan mengajak korban ke rumahnya saat sedang bermain di sekitar rumah kakek itu. Korban pun menolak, lantas tersangka nekat menggendong serta membawa masuk ke dalam kamar.

Agar tidak terdengar orang, menyuruh anak tersebut diam. Korban kemudian ditelanjangi oleh pelaku dan pemerkosaan terjadi. “Peristiwa bejat ini dilakukan siang hari saat kondisi sepi,” jelasnya.

BACA JUGA:21 Wanita Pekerja di Kam-Kamp Pertambangan Laporkan Pelecehan Seksual 


Usai memuaskan hawa nafsunya, tersangka YR kemudian membawa korban ke kamar mandi. Saat dikamar mandi, tersangka memandikan korban menggunakan abu, entah apa alasan dari pelaku. Selanjutnya korban dipakaikan baju kembali dan memberikan Rp20 ribu kepada korban.

“Kejadian itu di ulang lagi sampai 3 kali. Modusnya sama, dengan memberikan uang Rp 10 ribu – Rp20 ribu, alasanya agar korban tidak bicara kejadian ini pada siapa pun,” paparnya.

Tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID