SLEMAN – Kakek YR (80), warga Prambanan, Sleman dengan modus mengajak bermain ke rumah dan memberi uang Rp10 ribu-Rp20 ribu tega melecehkan anak usia 7 tahun tetangganya sendiri. Bahkan sejak awal Januari sampai 25 Januari 2022 dilakukan sebanyak tiga kali.
Atas perbuatannya tersebut, ayah empat anak ini sekarang harus mendekam di sel tahanan Polres Sleman.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sleman. Mendapat laporan petugas kemudian melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap tersangka YR.
“YR kami tangkap di Prambanan,” katanya, Selasa (8/2/2022)
BACA JUGA:Terungkap! Mahasiswi Korban Pelecehan Adalah Tunangan Tentara Amerika
Rony menjelaskan, dari hasil pemeriksaan modus YR melakukan perkosaan dengan mengajak korban ke rumahnya saat sedang bermain di sekitar rumah kakek itu. Korban pun menolak, lantas tersangka nekat menggendong serta membawa masuk ke dalam kamar.
Agar tidak terdengar orang, menyuruh anak tersebut diam. Korban kemudian ditelanjangi oleh pelaku dan pemerkosaan terjadi. “Peristiwa bejat ini dilakukan siang hari saat kondisi sepi,” jelasnya.
BACA JUGA:21 Wanita Pekerja di Kam-Kamp Pertambangan Laporkan Pelecehan Seksual


You must be logged in to post a comment Login