JAKARTA – Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendapatkan perkembangan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas kasus kejahatan seksual yang dialami oleh mahasiswa berinisal P (20). Ternyata remaja 20 tahun tidak hanya dilecehkan oleh orang tua kandung berinisial HS (40) tapi juga orang lain.
RPA Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu mengatakan, awalnya kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah korban berinisial HS. Namun, perkembangan setelah dilakukan penyelidikan terjadi perkenbangan, bahwa korban pernah disetubuhi oleh orang lain selain ayahnya.
“Anak perempuan yang diduga dilakukan dilecehkan dan disetubuhi oleh beberapa orang dari perkembangan cerita kita tadi,” kata RPA Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu, Jumat (2/2/2024).
RPA Perindo melakukan mendampingi terhadap korban untuk memastikan kondisi psikologi korban tetap baik. Hal itu dilakukan agar korban dapat menghadapi masa depan setelah perkara selesai.
“Kita kesepakati tadi sama Kasubdit dan ibu Kanit, kita akan mengedepankan psikologis daripada korban. Dari peristiwa yang dialami oleh korban ini yang inisialnya P, yang sudah remaja ya, yang sudah mengalami kekerasan seksual dan dia juga mengalami persetubuhan juga, yang dilakukan lebih dari satu orang,” tambahnya.
RPA Perindo, kata Amriadi telah meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk diberikan pendampingan psikologis. Pihaknya bersama kepolisian juga berkomitmen untuk merampungkan kasus tersebut hingga ke meja hijau. RPA Perindo akan memberikan beberapa dokumen lanjutan dari hasil perkembangan perkara tersebut.
Baca Juga: ajinomoto-health-provider-ajak-para-ibu-tingkatkan-perilaku-sadar-gizi-keluarga
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya


You must be logged in to post a comment Login