Dirjen Pajak: 60 Juta NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Dirjen Pajak: 60 Juta NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP : e-Kompas.ID Economy

[ad_1]

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 60,79 juta.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, dari total 73,13 wajib pajak tersebut artinya sudah 83% yang telah dipadankan.

“Yang dipadankan melalui sistem ada 55,9 juta, yang dipadankan sendiri oleh wajib pajak melalui portal kami ada 3,9 juta NIK,” kata Suryo dalam konferensi pers APBNKITA edisi Februari 2024, Kamis (22/2/2024).

Suryo membenarkan bahwa ada sekitar 12 juta NPWP milik wajib pajak orang pribadi yang belum dinyatakan padan dengan NIK.

“Ini ada beberapa hal atau beberapa isu yang menjadi penyebabnya, mungkin NPWP nya tidak aktif atau meninggal dunia atau bahkan meninggalkan Indonesia selamanya, atau mungkin bahkan ada yang belum sempat memadankan,” jelas Suryo.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Oleh karena itu, Dirjen Pajak selalu berupaya mengimbau kepada masyarakat wajib pajak, memberikan sosialisasi, termasuk melalui pemberi kerja untuk terus melakukan pemadanan.

Hal itu karena dalam implementasi core tax administration system atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) kedepan, pihaknya akan menggunakan NIK sebagai indikator atau nomor yang digunakan untuk bertransaksi dengan DJP. Rencananya core tax akan mulai digunakan DJP mulai 1 Mei 2024.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID