Ditetapkan Tersangka, KPK Telisik Aktivitas Hasbi Hasan saat Jadi Sekretaris MA : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Ditetapkan Tersangka, KPK Telisik Aktivitas Hasbi Hasan saat Jadi Sekretaris MA : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas Hasbi Hasan saat menjabat Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Hasbi Hasan kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Hal itu didalami lewat satu orang saksi.

Adapun, saksi yang diperiksa oleh tim penyidik KPK yakni Sutrisno sebagai pegawai Mahkamah Agung. Pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (26/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas dari tersangka HH saat menjabat Sekma MA RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/9/2023).

Ali juga menjelaskan bahwa tim penyidik KPK juga memeriksa dua orang saksi lainnya, yakni Advokat Dedi Suwasono dan Fajar Kurniawan sebagai karyawan swasta atau koordinator Finance Law Office Dedi Suwasono.

“Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran kedua saksi sebagai Kurator dari KSP Intidana,” pungkasnya.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Sekara diketahui, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID