Divestasi 14% Saham Vale ke MIND ID Diteken Hari Ini : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Divestasi 14% Saham Vale ke MIND ID Diteken Hari Ini : e-Kompas.ID Economy


JAKARTA – Kesepakatan divestasi saham PT Vale Indonesia (INCO) Tbk sebesar 14% ke Holding BUMN Pertambangan MIND ID direncanakan dilakukan hari ini.

Hingga saat ini pemegang saham terbesar Vale Indonesia masih berada di Vale Canada Limited (VCL) dengan kepemilikan 43,79%. Sedangkan, MIND ID menggenggam 20% saham dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) 15,03%. Lalu, kepemilikan publik di Vale sebesar 21,18%. Bila 14% sahamnya Vale resmi diambil MIND ID, maka kepemilikan negara di perusahaan nikel ini menyentuh 34%.

Nah, apabila penandatanganan kesepakatan itu sudah resmi dilaksanakan maka menjadikan MIND ID sebagai pemegang saham mayoritas dibandingkan dengan yang lain. Dengan pertambahan porsi MIND ID itu, maka saham Vale yang digenggam oleh pemerintah Indonesia menjadi 54 persen yang terdiri dari 20,49 persen saham di publik dan 34 persen sah milik MIND ID.

Sebelum memasuki pembahasan mengenai berapa harga saham yang di divestasikan tersebut, akan lebih baik jika memahami lebih dahulu apa itu divestasi saham.

Divestasi saham pada dasarnya merupakan pelepasan, pembebasan dan pengurangan modal terhadap perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh investor asing secara bertahap dengan cara mengalihkan saham tersebut kepada mitra lokal.

Divestasi saham juga merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan DPR RI agar perusahaan pertambangan asing mampu membawa manfaat yang lebih besar baik bagi Pemerintah maupun bangsa Indonesia.

Guna melancarkan hal itu, pemerintah pun telah menerbitkan aturan terbaru soal pertambangan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, menggantikan PP No 23 tahun 2010.

Adapun salah satu klausul yang diatur dalam PP ini yaitu terkait divestasi saham. Peraturan Pemerintah No.96 tahun 2021 ini mengubah skema penetapan kewajiban divestasi saham 51% bagi penanaman modal asing.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dalam beleid terbaru atau PP 96/2021 ini, divestasi saham 51% bisa berlangsung bertahap sampai 15 tahun hingga 20 tahun. Sedangkan di peraturan sebelumnya, yakni PP No. 01 tahun 2017 atau perubahan keempat dari PP 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, divestasi saham 51% wajib terlaksana secara berjenjang dimulai tahun keenam hingga tahun ke-10 masa operasi produksi perusahaan.

Dalam kasus Vale, divestasi saham merupakan syarat perpanjangan Kontrak Karya yang akan berakhir pada Desember 2025 menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana pun mengatakan, dengan penandatanganan kesepakatan divestasi itu maka akan sejalan dengan perpanjangan kontrak Vale menjadi IUPK.

“Ya kan dua-duanya nempel ya (divestasi-perpanjangan kontrak). Masa sudah divestasi kontraknya nggak diperpanjang, dalam arti kalau tidak diperpanjang rencana sekarang tidak bisa dijamin berlanjut,” jelas Dadan ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/2/2024).



Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2022 e-Kompas.ID