Febri Diansyah Akui Jadi Kuasa Hukum Mentan Syahrul saat Proses Penyelidikan : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Febri Diansyah Akui Jadi Kuasa Hukum Mentan Syahrul saat Proses Penyelidikan : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTA – Pengacara  Febri Diansyah mengatakan, dirinya sempat menjadi kuasa hukum kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) saat masih dalam tahap penyelidikan. Selain Febri, mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang juga jadi kuasa hokum Syahrul Yasin Limpo.

Hal itu ia ungkapkan saat memenuhi panggilan tim penyidik KPK untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret nama Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10/2023).

“Jadi agar lebih clear ya, satu, pada tahap penyelidikan karena pertanyaannya tadi Pak Mentan ya. Pada tahap penyelidikan kami menerima kuasa dari Pak Menteri, Pak Menteri Pertanian Pak Syahrul Yasin Limpo. Pada tahap penyelidikan,” kata Febri di lokasi.

Namun, saat kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, dirinya bersama Rasamala tidak mendapat surat kuasa dari Mentan.

Dalam pemanggilan tersebut, selain Febri dan Rasamala KPK juga memanggil mantan peneliti ICW, Donal Fariz. Ia pun mempertanyakan pemanggilan Donal karena yang menerima surat kuasa dari Mentan hanya dirinya bersama Rasamala.

“Jadi Donal Fariz tidak masuk dalam surat kuasa tersebut. Saya nggak tahu juga kenapa dipanggil tiga-tiganya, apa karena kami satu kantor begitu,” ujar Febri.

Febri menjelaskan, dalam tahap tahap penyelidikan dirinya diminta untuk memberikan pemetaan risiko titik rawan pelanggaran hukum di Kementan.

“Kenapa harus dipetakan? karena dari pemetaan itulah kelihatan rekomendasi-rekomendasi apa bisa diberikan,” kata Febri.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

“Saya juga bawa beberapa dokumen disini. Dari pemetaan itu, ada rekomendasi-rekomendasi yang kami berikan secara sederhana nanti detailnya ya. Misalnya, perbaikan tata kelola perbaikan dan penguatan pencegahan korupsi di Kementerian Pertanian, penguatan sistem pengendalian gratifikasi dan juga penguatan pengawasan internal dan juga bersama masyarakat sipil misalnya untuk melakukan pengawasan dan kebijakan bersama,” paparnya.

“Itu Sudah kami sampaikan draftnya kepada pihak Kementan. Harapan kami apa? dari pemetaan tersebut kelihatannya mana sebetulnya harus diperbaiki. Tapi itu berada di tahap penyelidikan. itu perlu kami sampaikan seperti itu. Berada di tahap penyelidikan. Sementara di tahap penyidikan, kami belum tahu. Penyidikan baru terjadi, kalau di pemberitaan dalam berapa hari,” tutupnya.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID