Freeport Ancam Gugat Pemerintah, Menko Airlangga: Namanya Kebijakan Pasti Bijak : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Freeport Ancam Gugat Pemerintah, Menko Airlangga: Namanya Kebijakan Pasti Bijak : e-Kompas.ID Economy

[ad_1]

JAKARTA – PT Freeport Indonesia (PTFI) mengancam akan menggugat soal kebijakan bea keluar ekspor konsentrat tembaga. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ikut buka suara soal ancaman gugatan dari Freeport.

“Terkait gugatan Freeport namanya kebijakan pemerintah ini sudah bijak kalau gugatan kita liat saja, tidak ada komentar tentang gugatan,” terangnya saat Konferensi Pers Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II Tahun 2023 hari ini, Senin (7/8/2023).

Sementara itu sebelumnya, Plt Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan ketentuan bea keluar yang dipermasalahkan PTFI sejatinya merupakan konsekuensi bagi perusahaan yang telah beralih menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan aturan itu memang wajib dijalankan.

“Ya kan sudah sesuai dengan PMK yang baru, Aturannya begitu,” jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Diakui Wafid, pemerintah juga tidak akan melarang perusahaan tersebut apabila ingin mengajukan gugatan lantaran aturan mainnya sudah dibuat.

“Oh gitu, ya lihat saja dulu. Yakan sesuai aturan baru, harus sesuai dengan itu,” lanjutnya.

Baca Juga: Bertabur Hiburan dan Edukasi Keuangan, Pesta Rakyat Simpedes 2023 Siap Menyapa Warga Bandung


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan memang telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa ekspor konsentrat tembaga akan tetap dikenakan bea masuk dengan tarif 5% hingga 10%, bahkan jika pembangunan smelter perusahaan melebihi 50%.

Hal itulah yang kemudian menjadi alasan PTFI mengajukan gugatan. Dilansir dari Reuters, dalam dokumen pengajuan di Securities Exchange Comission (SEC) AS, perusahaan menyebutkan Freepot Indonesia diberikan izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.

Namun, dalam pengajuan di SEC tersebut, Freeport Indonesia menentang pengenaan bea ekspor baru yang diberlakukan Pemerintah Indonesia atas ekspor yang dilakukan perusahaan. Dokumen itu menyebutkan bahwa di bawah izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018, tidak ada bea yang diperlukan setelah smelternya setidaknya setengah selesai.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID