JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak tergesa-gesa terkait kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) terhadap anak-anak. Terutama mengenai senyawa kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga pemicu GGAPA dalam obat sirup.
Politikus PAN itu pun menyoroti sikap BPOM yang belum memastikan korban akibat senyawa tersebut, namun sudah menyebutkan akan menelusuri tiga produsen obat tindak pidananya.
“Ibu Penny (Kepala BPOM Penny Lukito) belum bisa memastikan ini korban akibat itu atau tidak, lalu kenapa ada 3 produsen obat yang ibu akan telusuri tindak pidananya,” kata Saleh Daulat saat Rapat Kerja bersama Komisi IX di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 2 November 2022.
BACA JUGA: Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Bareskrim Periksa 15 Saksi dalam Pengeledahan PT AFI
Pernyataan itu sontak dijawab Penny. Menurutnya, perusahaan produsen obat memang melanggar persyaratan yang ada. “Jelas karena mereka melanggar persyaratan yang ada, di Pasal 196 UU Kesehatan,” jawab Penny.
Saleh Daulay menuturkan, selama ini apakah zat tersebut tidak ada di Indonesia. Padahal, ia sempat menanyakan ke Kementerian Perdagangan, bahwa zat kimia yang tidak dilarang, boleh masuk dalam negeri.
Ia mencontohkan seperti formalin sebagai zat yang sah sebagai pengaet mayat. Namun, tidak boleh digunakan untuk pengawet makanan. Sehingga, pihaknya tidak ingin penggunaan senyawa atau zat EG dan DEG menjadi liar.
BACA JUGA:Kapusdokkes Polri: Belum Ada Obat Gagal Ginjal Akut pada Anak!
Baca Juga: Konvoi Armada Ungu Tandai Dibukanya Taco Bell Paramount Gading Serpong


You must be logged in to post a comment Login