Gaji PPPK Naik, Ini Besarannya : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Gaji PPPK Naik, Ini Besarannya : e-Kompas.ID Economy

[ad_1]

JAKARTA – Besaran kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Gaji PPPK naik disesuaikan berdasarkan golongan dan jabatan masing-masing pegawai, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan mendorong motivasi kerja yang lebih baik.

Gaji PPPK naik telah disampaikan dan ditetapkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kenaikan gaji PPPK melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Perpres ini mengubah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan PPPK.

Kenaikan gaji PPPK sebesar 8% akan diterapkan pada semua golongan dan jabatan. Besaran gaji PPPK dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk golongan, masa kerja, jabatan fungsional, dan lokasi kerja. Gaji pokok meningkat seiring dengan golongan dan masa kerja yang lebih lama.

Tunjangan tambahan juga diberikan untuk jabatan fungsional tertentu, sementara lokasi kerja di daerah dengan biaya hidup tinggi mendapatkan tunjangan khusus.

Dengan demikian, berikut merupakan rincian terbaru mengenai gaji PPPK 2024 setelah mengalami kenaikan sebesar 8% dilansir Antara.

Daftar besaran gaji PPPK 2024


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

1. Golongan I

– Masa kerja 0 tahun: Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)

2. Golongan II

– Masa kerja 3 tahun: Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)

3. Golongan III

– Masa kerja 3 tahun: Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)

4 Golongan IV

Masa kerja 3 tahun: Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)

5. Golongan V

Masa kerja 0 tahun: Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)

6. Golongan VI

Masa kerja 3 tahun: Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)

7. Golongan VII

– Masa kerja 3 tahun: Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)

8. Golongan VIII

– Masa kerja 3 tahun: Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)

9. Golongan IX

– Masa kerja 0 tahun: Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)

10. Golongan X

– Masa kerja 0 tahun: Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)

11. Golongan XI

– Masa kerja 0 tahun: Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)

12. Golongan XII

– Masa kerja 0 tahun: Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)

13. Golongan XIII

– Masa kerja 0 tahun: Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)

14. Golongan XIV

– Masa kerja 0 tahun: Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)

15. Golongan XV

– Masa kerja 0 tahun: Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)

16. Golongan XVI

– Masa kerja 0 tahun: Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)

17. Golongan XVII

– Masa kerja 0 tahun: Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

Dengan ditetapkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024, diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja dan kesejahteraan PPPK, serta mempercepat akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional yang fokus pada pembangunan sosial.

Follow WhatsApp Channel e-Kompas.ID untuk update berita terbaru setiap hari

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID