Ganjar Pranowo: Saya Tidak Pernah Terima Gratifikasi! : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Ganjar Pranowo: Saya Tidak Pernah Terima Gratifikasi! : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTA – Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, membantah terlibat dalam penerimaan aliran dana atau gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungjawaban jaminan kredit kepada Bank Jateng.

Diketahui, laporan dugaan gratifikasi yang menyeret Ganjar Pranowo dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya tidak pernah terima gratifikasi seperti yang dia laporkan,” ujar Ganjar yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah, Selasa (5/3/2024).

Sementara itu, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Chico Hakim menyebut laporan terhadap Calon Presiden nomor urut 3 itu merupakan gerakan politik. Artinya gerakan itu bukan murni untuk menegakkan keadilan.

Chico menilai gerakan ini sangat kebetulan lantaran berada di tengah-tengah masa Pemilu yang akan berakhir. Apalagi, tambah dia, Ganjar merupakan orang pertama yang menyuarakan untuk menggulirkan hak angket kecurangan Pemilu.

“Kita melihat, kita tahu sekarang dengan adanya masa-masa pemilu yang belum berakhir, dan terkait banyak hal yang terjadi, seperti disinyalir banyaknya pelanggaran pemilu, dalam kampanye kecurangan, dan penilaian dari kami ini dugaan kami ini adalah adanya ketidaksukaan dari berbagai pihak,” ungkap Chico.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sebagai informasi, IPW resmi melaporkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Jateng ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan diterima KPK dengan nomor informasi: 2024-A-00727 pada hari ini.

Aksi korupsi atau gratifikasi yang dimaksud diduga dilakukan oleh direktur Bank Jateng dengan modua cashback dari perusahaan asuransi.

Cashback itu sejatinya merupakan bentuk jaminan terhadap seluruh kredit yang disalurkan oleh Bank Jateng apabila sewaktu-waktu debitur meninggal dunia tanpa menyelesaikan pembayaran dengan jumlahnya sebesar 16 persen.

Jumlah cashback itu dibagikan rata kepada para pemegang saham termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang saat itu dipimpin Ganjar Pranowo.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID