GugatanPraperadilan MantanBupati Manggarai Barat TerkaitKorupsi di LabuanBajo Ditolak - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

GugatanPraperadilan MantanBupati Manggarai Barat TerkaitKorupsi di LabuanBajo Ditolak

[ad_1]

KASKUS

https://s.kaskus.id/e3.1/images/layout/home-logo-n.png

51

244

https://www.kaskus.co.id/thread/602eccc341c0966d8742510d/gugatanpraperadilan-mantanbupati-manggarai-barat-terkaitkorupsi-di-labuanbajo-ditolak

Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula (dua dari kanan) didampingi tim kuasa hukum saat memasuki Gedung Kejaksaan Tinggi NTT, Senin (18/1/2021).

Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

 | 

Editor: Dheri Agriesta

KUPANG, KOMPAS.com – Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula.

Agustinus menggugat jaksa soal penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang diduga merugikan negara Rp 3 miliar.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Anak Agung Oka menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Agustinus.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (18/2/2021).

Adapun amar putusan praperadilan yakni menolak semua dalil yang diajukan pemohon praperadilan.

Baca juga: Video Viral Pusaran Angin di Perairan Pantai Kenjeran Surabaya, Ini Penjelasan BMKG

Dalam pertimbangannya, hakim Anak Agung Oka menyampingkan keterangan dua saksi yakni Fransiskus Harum dan saksi Zulkarnain Djuje serta pendapat para ahli tata negara dan ahli pidana yang diajukan pemohon dalam persidangan.

Sebab, keterangan para saksi dan ahli sudah masuk dalam materi pokok perkara dan bukan soal prosedur penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon (Kejaksaan Tinggi NTT).

Dengan demikian, penetapan tersangka oleh Kejati NTT sudah sesuai prosedur.

Terhadap putusan hakim tunggal praperadilan tersebut, Herry C Franklin selaku kuasa termohon Kajati NTT, menyampaikan terima kasih karena hakim sudah memeriksa secara obyektif seluruh dalil dan bukti yang diajukan pemohon dan termohon.

Lebih lanjut, Hendrik Tiip yang juga kuasa termohon mengatakan, dengan adanya putusan ini maka tindakan penyidikan yang dilakukan penyidik sah sesuai hukum acara

https://amp.kompas.com/regional/read…rupsi-tanah-di

Tangkap tangkap tangkap om armin



[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID