JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan Kepala Daerah dilarang untuk mencopot spanduk, baliho serta bendera peserta Pemilu 2024 tanpa sepengetahun pengurus partai politik.
Hal itu disampaikan oleh Dirjen Politik Kemendagri Togap Simangunsong. Togap saat itu hadir dalam acara Rakornas Relawan Ganjar-Mahfud di Jiexpo Kemayoran, Senin (27/11) dan memberikan materi kepada para relawan apa-apa saja yang dilarang untuk dilakukan.
“Penjabat kepala daerah dilarang melakukan pencopotan spanduk, baliho umbul-umbul bendera peserta pemilu (Presiden, DPR, DPD, DPRD) tanpa sepengetahuan pengurus partai politik,” kata Togap dalam paparannya, Senin (27/11/2023).
Kepala Daerah juga dilarang untuk berfoto bersama dengan peserta Pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan. Selanjutnya, Kepala Daerah juga dilarang menjadi pembicara atau narasumber dalam pertemuan politik.
“Dilarang memasang spanduk atau baliho yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu tertentu dan Mengunggah, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto, video peserta pemilu,” ucapnya.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya


You must be logged in to post a comment Login