JAKARTA – Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) segera diperluas, salah satunya pada jasa layanan sosial, seperti jasa layanan panti asuhan dan panti jompo. Hal ini tertuang dari Pasal 4A Ayat 3 draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Selain panti asuhan dan jompo, PPN juga akan dikenakan pada jasa layanan pemadam kebakaran, pemberian pertolongan pada kecelakaan, rehabilitasi, rumah duka atau jasa pemakaman, hingga krematorium.
Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perkembangan zaman dan proses bisnis dunia usaha yang kian hari terus terdigitalisasi dan tidak mengenal batas yurisdiksi membuat kebijakan pajak perlu terus direformasi guna mengikuti perkembangan tersebut.
“Kemudahan orang melakukan transaksi tanpa batas,”kata Suryo.
Baca Selengkapnya: Panti Jompo dan Asuhan Juga Bakal Kena Pajak
(fbn)


You must be logged in to post a comment Login