Hotman Paris Duga Ada Oknum Pejabat Tak Lapor Jokowi soal Pajak Hiburan Naik hingga 75% : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Hotman Paris Duga Ada Oknum Pejabat Tak Lapor Jokowi soal Pajak Hiburan Naik hingga 75% : e-Kompas.ID Economy

[ad_1]

JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea menduga adanya oknum pejabat pemerintah yang tidak melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait adanya rencana kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40% hingga 75%.

“Sepertinya waktu itu, pembahasannya tidak sampai level atas. Menurut sumber yang saya tahu resmi dari Istana, Presiden pun tidak tahu tentang itu. Berarti ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detail,” kata Hotman Paris, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dikutip Antara, Jumat (26/1/2024).

Hotman mengklaim, berdasarkan hasil pertemuannya dengan Menteri Dalam Negeri dan Menko Marves, keduanya sependapat bahwa kenaikan pajak angka 40 persen itu tidak masuk akal.

Bahkan, kata dia lagi, Kota Bogor telah menaikkan pajak hiburan hingga 75 persen, sehingga memberatkan industri hiburan.

Oleh karena itu, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan para pengusaha industri hiburan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Mengenal QRIS Antarnegara yang Bisa Ditemui di Aplikasi M-Smile dari Bank Mega


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Selain itu, Hotman juga meminta pemerintah daerah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pasal 101 UU HKPD menyatakan, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan, berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya.

“Thailand malah 5 persen, Malaysia 6 persen, Singapura 9 persen. Kita 40 persen, bahkan Bogor sudah 75 persen dari pendapatan kotor. Gubernur/bupati/wali kota berhak secara jabatan untuk kembali ke tarif lama, tanpa kami minta,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Inul Daratista selaku pemilik karaoke berharap agar polemik perihal kenaikan tarif pajak hiburan segera dapat diselesaikan.

Ia juga berharap agar kepala daerah menindaklanjuti arahan pemerintah pusat melalui surat edaran yang berisi tentang pemberian insentif fiskal bagi industri pariwisata dan hiburan.

“Dari Bapak Luhut dan Mendagri sudah memberikan surat edaran yang membuat kita punya pegangan, meski kita pikir ini juga belum kuat. Semoga kepala daerah memberikan kebijakan langsung,” kata Inul pula.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID