Ini Aturan Cuti Haid untuk Pekerja Perempuan : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Ini Aturan Cuti Haid untuk Pekerja Perempuan : e-Kompas.ID Economy

[ad_1]

JAKARTA – Pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang mengatur segala hak dan kewajiban para pekerja. Salah satunya adalah aturan hak pemberian istirahat bagi pekerja perempuan yang sedang mengalami haid.

Aturan hak pemberian istirahat haid bagi pekerja perempuan tertuang dalam pasal 81 ayat (1) Nomor 13 Tahun 2003. Bahwa pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan diberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan hari kedua pada waktu haid.

 BACA JUGA:

Dikutip dari akun Instagram resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan RI @kemnaker pada Minggu (31/12/2023) dengan ini bagi para pekerja perempuan yang sedang mengalami haid, maka akan diberikan istirahat (libur) bekerja selama 2 hari.

Akan tetapi pelaksanaan istirahat kerja ini kembali lagi pada perjanjian kerja bersama antara buruh dengan perusahaan.

 BACA JUGA:

“Istirahat haid dapat diberikan selama dua hari yaitu hari pertama dan hari kedua saja. Namun demikian, pelaksanaan istirahat haid diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,” tulis dalam postingan Instagram @kemnaker.

Baca Juga: Kendalikan Keuangan Sejak Dini dengan Satu Kartu Aja!


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sebagai informasi, bagi pekerja perempuan yang cuti haid tetap akan digaji. Hal tersebut merupakan hak pekerja saat sedang datang bulan yang tercantum juga dalam pasal 93 ayat (2) butir B.

Setiap pekerja atau buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.

Maka pengusaha tetap wajib membayar penuh upah bagi karyawan tersebut.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID