JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengambil langkah konkrit dalam meningkatkan kualitas layanan pelabuhan di Indonesia.
Salah satu hal yang dilakukan dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Standarisasi Pelayanan Pelabuhan.
“Dalam era ketatnya persaingan global, standarisasi pelayanan pelabuhan merupakan langkah krusial dalam memperbaiki tata kelola kawasan pelabuhan laut,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Lollan Panjaitan dalam keterangan di Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Hal tersebut disampaikan saat dirinya berbicara dalam sosialisasi pemahaman mendalam tentang Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 8 Tahun 2024 yang menyoroti pentingnya standarisasi dalam pelayanan pelabuhan.
“Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan pelabuhan di Indonesia,” katanya.
Tujuan utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas bagi Penyelenggara Pelabuhan dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan pelabuhan yang diberikan kepada pihak-pihak terkait.
Diketahui bahwa pengaturan standarisasi pelayanan pelabuhan ini didasari oleh laporan hasil Stranas-PK TW IV 2023 serta permintaan dokumen data dukung TW I 2024 aksi-4. Hal ini merupakan bagian dari upaya Perbaikan Tata Kelola Kawasan Pelabuhan Laut, yang secara khusus menggarisbawahi Regulasi tentang Penetapan Standar Layanan Pihak Ketiga Jasa Kepelabuhanan.
Lollan juga menekankan bahwa langkah-langkah ini sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya


You must be logged in to post a comment Login