Ini Hukumnya Mendirikan Bangunan di Atas Kuburan : e-Kompas.ID Muslim - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Ini Hukumnya Mendirikan Bangunan di Atas Kuburan : e-Kompas.ID Muslim

[ad_1]

INI hukumnya mendirikan bangunan di atas kuburan menurut Islam. Dilansir Muhammadiyah.or.id, dijelaskan ada beberapa hadits yang membahas persoalan ini, antara lain:

“Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam melarang menembok kuburan, duduk, dan membuat bangunan di atasnya.” (HR Muslim dalam kitab Sahih Muslim nomor 970 dan Ahmad dalam Musnad Ahmad: 26556)

Kuburan. (Foto: Okezone)

“Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam melarang dibangun suatu bangunan di atas kubur, atau ditambah tanahnya, atau diplester; Sulaiman ibn Musa menambah: Atau ditulis di atasnya.” (HR An-Nasa’i dalam kitab As-Sunan al-Kubra nomor 2165)

“Diriwayatkan dari Ibnu Juraij dia berkata; telah mengabarkan kepadaku Abu Az-Zubair bahwasanya ia mendengar Jabir berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam melarang menembok kuburan, mendirikan bangunan di atasnya atau seseorang duduk di atasnya.” (HR An-Nasa’i dalam kitab As-Sunan al-Kubra nomor 2166) 

Dengarkan Murrotal Al-Qur’an di e-Kompas.ID.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Ketiga hadits tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam melarang kaum Muslimin untuk mendirikan bangunan, baik permanen ataupun tidak. 

Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan membangun dan menembok kuburan ini bertujuan menghindari perbuatan yang dilarang atau saddu adz-dzari’ah (menutup jalan perbuatan dosa) seperti mengultuskan, mengagungkan, dan meminta pertolongan kepada makam atau kuburan (Subul as-Salam: Kitab al-Jana’iz, hadis nomor 543)

Adapun beberapa faedah lain dari larangan ini adalah agar tidak mempersulit generasi berikutnya untuk mendapatkan tanah permakaman serta tidak menghamburkan harta untuk perkara yang kurang bermanfaat.

Wallahu a’lam bish-shawab

Follow WhatsApp Channel e-Kompas.ID untuk update berita terbaru setiap hari

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID