JAKARTA – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyambut baik kehadiran vaksin Covid-19 jenis Zifivax. Vaksin Zifivax saat ini telah mendapatkan izin penggunaan darurat Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM RI serta sertifikat halal dan bersih dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Kalau sudah ada izin Badan POM dan sertifikasi dari MUI, Muhammadiyah seperti sikap sebelumnya. Seandainya vaksin ini diputuskan penggunaannya, kita pakai,” kata Ketua Majelis Majelis Pembina Kesehatan PP Muhammadiyah, Dr H Mohammad Agus Samsudin MM melalui keterangan resminya, Sabtu (16/10/2021).
Agus Samsudin menyatakan bahwa Muhammadiyah sejak awal mendukung kegiatan vaksinasi. Kata dia, vaksinasi merupakan bagian dari upaya kolektif yang perlu dilakukan secara bersama-sama. Ia sepakat vaksin Zifivax digunakan jika telah mengantongi sertifikat halal dan bersih dari MUI.
Menurutnya, upaya pencegahan lebih baik dilakukan daripada mengobati. Dia berpandangan bahwa sertifikat halal dan bersih dari MUI, setidaknya telah memberikan tingkat kepercayaan bagi mereka yang memutuskan belum mengikuti vaksinasi.
“Ada beberapa sebab sebenarnya mereka tidak atau belum vaksin. Misalnya masih ada sebagian yang percaya tidak percaya dengan Covid-19, ada juga yang takut disuntik, jadi penyebabnya macam-macam. Sertifikat halal ini bisa menjadi salah satu jalan bagi mereka yang masih ragu-ragu,” katanya.
Baca juga: Penyuntikan Vaksin Covid-19 di Indonesia Tembus 2 Juta
“Yang pasti, kan mencegah itu selalu lebih baik. Hukumnya itu kalau bisa dicegah ya dicegahkan daripada sakit, sebelum mudharatnya datang dan itu bisa dicegah, secara fiqih itu kan harus dilakukan,” sambung Agus.
Ia berpesan agar seluruh masyarakat dapat menerapkan pola hidup sehat jika tidak ingin sakit. Maka, sambungnya, hidup sehat itu menjadi wajib untuk menghindari bahaya yang lebih besar.
Muhammadiyah sendiri sebagaimana dikemukakan Agus, terus melaksanakan edukasi melalui sosialisasi kepada masyarakat. Di mana, salah satu materi yang disampaikan adalah vaksinasi Covid-19 menurut Islam.


You must be logged in to post a comment Login