Jaksa dan Polisi di Bengkalis Jadi Tersangka Penerima Suap Jaringan Narkoba : e-Kompas.ID News - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Jaksa dan Polisi di Bengkalis Jadi Tersangka Penerima Suap Jaringan Narkoba : e-Kompas.ID News


PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyuapan dari terdakwa kasus narkoba. Keduanya adalah oknum jaksa dari Kejari Bengkalis berinisial SH dan seorang anggota polisi dari Polres Bengkalis berinisial BA.

Penetapan tersangka BA dan SH yang merupakan pasangan suami istri ini melalui proses yang cukup panjang. Keduanya ditangkap tim gabungan Polda Riau dan Kejaksaan Tingi Riau pada 4 Mei 2023. Sejak penangkapan itu mereka diserahkan ke institusi masing masing.

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan bahwa pihaknya pada 20 November 2023 melakukan pemeriksaan terhadap BA dan SH dalam dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama Fauzan.

 BACA JUGA:

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Kemduian keduanya kita tetapkan sebagai terangka,” imbuhnya, Selasa (21/11/2023).

Setelah ditetapkan tersangka, Kejati Riau melakukan penahanan terhadap oknum polisi itu ke Rutan Polda Riau. Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan bahwa BA sehat.

 BACA JUGA:

Sementara itu untuk tersangka jaksa SH, pihak Kejati Riau tidak melakukan penahanan di sel. Ini setelah ada jaminan dari pihak keluarga jaksa SH.

“Tersangka SH dilakukan penahanan di Rumahnya di Jalan Tanjung Raya Nomor 12 Tangkerang Utara, Pekanbaru. Adapun pertimbangan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan Penahanan rumah terhadap tersangka SH yaitu adanya permohonan dari keluarga, ada jaminan dari pihak keluarga, tersangka kooperatif, tersangka dalam keadaan hamil dan tersangka mempunyai anak berumur 4 tahun,” tukasnya.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dari hasil pemeriksaan bahwa keduanya sudah menerima uang suap dari terdakwa narkoba hampir Rp1 miliar. Di mana terdakwa Fauzan ini meminta kasusnya diurus oleh keduanya.

“Bahwa total uang yang sudah diterima BA suami saksi SH, anggota Polres Bengkalis adalah sebesar Rp999.600.000,” pungkasnya.



Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2022 e-Kompas.ID