[ad_1]

Aturan penggunaan mengenai jenis vaksin yang digunakan untuk Vaksinasi Program dan vaksinasi Gotong Royong diperbaharui.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18/2021, jenisvaksin untuk Vaksinasi Gotong Royong juga dapat digunakan untuk program vaksinasi dari pemerintah, selama diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.
Ini mengubah peraturan sebelumnya tentang penggunaan jenis vaksin untuk Vaksinaasi dari Pemerintah dan Vaksinasi Gotong Royong yang dibedakan.
Demikian pun peraturan baru tentang penggunaan jenis vaksin ini tidak berlaku sebaliknya, yakni jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi dari pemerintah (mis: Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax) tidak dapat digunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong.
Penggunaan jenis vaksin dari hibah, sumbangan, atau pemberian masyarakat maupun negara lain dilarang untuk diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata
Baca peraturan baru ini selengkapnya di https://s.id/PMK-18-2021
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/
#IndonesiaBangkit
Detail:
- Tipe: Image
- Format: JPEG
- Jumlah File: 2
Unduh Materi
[ad_2]
Sumber Berita
You must be logged in to post a comment Login