Jokowi Akui Surpres Pergantian Ketua KPU Terhambat Proses Administrasi : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Jokowi Akui Surpres Pergantian Ketua KPU Terhambat Proses Administrasi : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

 

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan percepat penerbitan surat presiden (Surpres) pergantian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat ini, proses administrasi masih belum rampung. 

Jokowi sebelumnya sudah lebih dulu meneken keputusan presiden (Keppres) perihal pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU.

“Itu kan proses administrasi. Kalau sudah selesai rampung akan kita percepat,” kata Jokowi di Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (23/7/2024).

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU masa jabatan 2022-2027. Hal tersebut diatur dalam Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024.

“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu 10 Juli 2024.

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua merangkap Anggota KPU. Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy’ari melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor KPU Hasyim Asy’ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. 

Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu. “Dua, menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Rabu 3 Juli 2024.

Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. “Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Follow WhatsApp Channel e-Kompas.ID untuk update berita terbaru setiap hari

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID