Jokowi Rombak Jajaran Kemenkes, Ada Direktorat Baru Atur Tenaga Kesehatan : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Jokowi Rombak Jajaran Kemenkes, Ada Direktorat Baru Atur Tenaga Kesehatan : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan perembokan dalam struktur organisasi di tubuh kementerian kesehatan (Kemenkes). Dalam struktur terbarunya, kepala negara menambah satu direktorat, yakni direktorat jenderal (Ditjen) Tenaga Kesehatan.

Perombakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Kemenkes yang telah diundangkan pada tanggal 19 Maret 2021 kemarin. Dengan begitu, Perpres ini menggantikan peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 35 Tahun 2015.

Penambahan Direrktorat Jenderal itu terlihat dalam pasal 6 terkait susunan organisasi Kemenkes. Jika dalam peraturan sebelumnya, direkorat di Kemenkes hanya berjumlah 4 yakni Ditjen Kesehatan Masyarakat, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Ditjen Pelayanan Kesehatan, dan Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Kini, kepala negara menambah satu direktorat kembali yakni Ditjen Tenaga Kesehatan.

“Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan

di bidang tenaga kesehatan,” bunyi pasal 23 di Perpres tersebut.

Adapun dalam pasal 24 dijelaskan lebih lanjut terkait fungsi dari Ditjen Tenaga Kesehatan diantaranya;

a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pembinaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan

kesejahteraan tenaga kesehatan;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan

kesejahteraan tenaga kesehatan;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 50 perpres tersebut.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID