JPU: Bikin Kedaruratan di Masyarakat, Rizieq Hasut Ribuan Hadiri Pernikahan Puterinya - e-Kompas.ID
Connect with us

Politics

JPU: Bikin Kedaruratan di Masyarakat, Rizieq Hasut Ribuan Hadiri Pernikahan Puterinya

[ad_1]

Rizieq didakwa melakukan penghasutan dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut suaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,”

“Melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU.”

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melakukan penghasutan dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penghasutan itu terjadi pada 13 November 2020 saat Rizieq menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan. Video penghasutan tersebut juga disebarkan di youtube front FPI dan media sosial lainnya.

Padahal, Rizieq disebut menyadari Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan diberlakukan PSBB.

“Pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk datang dan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan,” ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Dalam dakwaan jaksa, kasus bermula ketika Rizieq ingin kembali ke Indonesia sekaligus hendak menikahkan putrinya.

Rizieq lalu memberitahu keluarga agar pada acara pernikahan tersebut juga dilaksanakan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Rizieq pun tiba di Indonesia pada 10 November 2020 di Bandara Soekarno-Hatta dari Arab Saudi.

Rizieq ternyata tidak melakukan karantina mandiri selama 14 hari sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan terkait kepulangan WNI dan WNA dari luar negeri.

Saat datang pun, jaksa mengungkapkan, Rizieq menuju kerumunan ribuan orang yang telah memadati bandara.

Keramaian juga terjadi di rumah Rizieq di Petamburan dihadiri tokoh ulama dan pejabat. Namun, menurut jaksa, Rizieq tidak memberi larangan atau imbauan agar tidak ada klaster penyebaran baru Covid-19.

Kemudian, pada 13 November 2020, terdakwa menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan.

Kerumunan juga terjadi pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq pada 14 November 2020 dan dihadiri oleh sekitar 5.000 orang.

Jaksa mengungkapkan, Rizieq dan panitia tidak menghiraukan peringatan dari Walikota Jakarta Pusat dan aparat kepolisian perihal penyelenggaraan acara tersebut.

Acara tersebut, kata jaksa, menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya.

“Dengan jumlah sampel yang dikirim sebanyak 259 sampel, dan hasil pengujian laboratorium terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebayak 226 sampel,” tutur jaksa.

Dalam persidangan ini, Rizieq didakwa melakukan penghasutan dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut suaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” kata jaksa.

“Melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU,” sambung jaksa.

Rizieq didakwakan melanggar Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ini merupakan dakwaan pertama yang didakwakan JPU terhadap Rizieq, selain dakwaan lainnya seperti berbohong kepada petugas dan masyarakat soal hasil tes swab yang negatif ternyata positif Covid-19. Hal ini dinilai menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

https://nasional.kompas.com/read/202…page=all#page3

Dakwaan sangat jelas, bukti lengkap berupa video ceramah dan saksi2 dan anggota keluarga yang ikuti proses pernikahan. Sudah tidak bisa dibantah lagi biarkan pengadilan yang memutuskan vonisnya..



[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID