JPU Tuntut Gaga Muhammad Dipenjara 4,5 Tahun, Marshel Widianto: Semoga Putusan Hakim Bisa Tetap Segitu : e-Kompas.ID Celebrity - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

JPU Tuntut Gaga Muhammad Dipenjara 4,5 Tahun, Marshel Widianto: Semoga Putusan Hakim Bisa Tetap Segitu : e-Kompas.ID Celebrity


JAKARTA– Komika Marshel Widianto ikut menanggapi terkat Gaga Muhammad yang dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda uang sebesar Rp 10 juta. Dia pun mengucapkan terimakasih kepada jaksa karena tuntutan mendekati hukuman yang seharusnya. 

“Pak Jaksa baik hati dan juga tim Kejaksaan RI, kamu terbaik pak. Terima kasih untuk tuntutan yang mendekati 5 tahun,” kata Marshel Widianto dikutip dari Insta Story, Selasa (4/1/2022). 

Dia pun berharap agar putusan hakim tidak berubah. Diketahui, Gaga Muhammad akan menjalani sidang pledoi untuk membacakan pembelaan.

Marshel Widianto

BACA JUGA:

– Periskop 2022: Tunggu Keajaiban di Semester 2, Konser Musik Bagai Mendung Tanpo Udan

– Beralih Jadi Aktris, Jisoo Eks Lovelyz Teken Kontrak Ekslusif dengan Mystic Story

“Semoga nanti pada waktu putusan pak Hakim bisa tetap segitu,” imbuhnya.

Saking berterimakasihnya, Marshel tak ragu mengungkap perasaanya kepada pihak Kejaksaan RI. Kini, dia mengaku sudah jatuh cinta dengan lembaga tersebut.

“Intinya sekarang atas tuntutan tersebut, aku cinta Kejaksaan RI,” pungkasnya.

Selain Marshel, selebgram Lula Lahfah, sahabat dekat mendiang Laura juga berterima kasih kepada Jaksa. Sebenarnya, tuntutan tersebut dinilai tidak sebanding dengan rasa sakit sang sahabat selama 2 tahun kebelakang. Apalagi perasaan keluarga serta kerabat ketika melihat Laura Anna pergi untuk selama-lamanya.

“Pak Jaksa, makasih banget ya udah mendekati maksimal yang memang cuma 5 tahun.. walaupun nggak ada angka yang akan sebanding rasa sakit yang Laura rasain selama 2 tahun hingga meninggal dan rasa sakit hati yang kita semua rasain liat Laura kesakitan selama ini, sakit dan hancurnya hati kita atas kepergian yang sangat kita sayangi,” tulisnya di Insta Story. 

Hukuman ini seperti tidak setimpal dengan semua kejadian yang dialami mendiang Laura Anna. Meski demikian, putusan ini terasa lebih baik dibandingkan tidak sama sekali.

“Ini lebih baik daripada tidak sama sekali. Biarkan keadilan ditegakkan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kecelakaan itu terjadi pada Desember 2019 dan menyebabkan Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022) telah menuntut Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp10 juta.

“Kami JPU menuntut majelis hakim memutuskan 1. Gaga terbukti secara sah menyebakan kecelakaan lalu lintas luka berat 2. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan 2 bulan,” ujar jaksa.



Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2022 e-Kompas.ID