JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Alfred Simanjuntak (AS).
“Hari ini (14/12), Tim Penyidik dengan Tersangka AS melaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) kepada Tim Jaksa karena Tim Jaksa berpendapat bahwa seluruh isi berkas perkara telah lengkap,” ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).
Ali mengatakan nantinya Alfred masih dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Jakarta Timur, terhitung 14 Januari 2022 sampai dengan 2 Februari 2022.
“Selanjutnya dalam waktu 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera di laksanakan oleh Tim Jaksa,” kata Ali.
“Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Alfred Simanjuntak (AS) tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Dirjen Pajak.
Alfred yang juga menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II itu diduga telah menerima hampir SGD 625 ribu atau sekitar Rp 6,5 miliar
Hal tersebut didapatkan Alfred saat melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan atas perintah dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku atasan dari tersangka Alfred.
Saat itu, Alfred ditunjuk memeriksa beberapa wajib pajak diantaranya PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Sebagai bentuk kesepakatan untuk memenuhi keinginan para wajib pajak, maka setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya dan juga nilai pajaknyanya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya.
Penerimaan dari 3 wajib pajak diterima oleh Alfred bersama Tim yang selanjutnya di serahkan lagi untuk Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani antara lain, sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 Miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.
Lalu, sekitar Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 Miliar. Dan sekitar Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.