Kasus Suap Pajak, Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak Segera Disidang : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Kasus Suap Pajak, Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak Segera Disidang : e-Kompas.ID Nasional



JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara  Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Alfred Simanjuntak (AS).

“Hari ini (14/12), Tim Penyidik dengan Tersangka AS melaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) kepada Tim Jaksa karena Tim Jaksa berpendapat bahwa seluruh isi berkas perkara telah lengkap,” ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).

Ali mengatakan nantinya Alfred masih dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Jakarta Timur, terhitung 14 Januari 2022 sampai dengan 2 Februari 2022. 

“Selanjutnya dalam waktu 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera di laksanakan oleh Tim Jaksa,” kata Ali.

“Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Alfred Simanjuntak (AS) tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Dirjen Pajak.

Alfred yang juga menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II itu diduga telah menerima hampir SGD 625 ribu atau sekitar Rp 6,5 miliar

Hal tersebut didapatkan Alfred saat melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan atas perintah dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku atasan dari tersangka Alfred.

Saat itu, Alfred ditunjuk memeriksa beberapa wajib pajak diantaranya PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Sebagai bentuk kesepakatan untuk memenuhi keinginan para wajib pajak, maka setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya dan juga nilai pajaknyanya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya. 

Penerimaan dari 3 wajib pajak diterima oleh Alfred bersama Tim yang selanjutnya di serahkan lagi untuk Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani antara lain, sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 Miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.

Lalu, sekitar Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 Miliar. Dan sekitar Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.   

Atas perbuatannya, Alfred disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni, 

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA); Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Lalu, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan (WR); Dan empat konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), Veronika Lindawati (VL) dan Agus Susetyo (AS).



Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2022 e-Kompas.ID