Kasus Surat Antigen Palsu, Tersangka Bobol PeduliLindungi Pakai Aplikasi Tambahan : e-Kompas.ID Megapolitan - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Kasus Surat Antigen Palsu, Tersangka Bobol PeduliLindungi Pakai Aplikasi Tambahan : e-Kompas.ID Megapolitan

[ad_1]

TANGERANG – Polresta Bandara Soekarno-Hatta ungkap salah satu tersangka berinisial AR mampu memasukan hasil tes Antigen palsu ke aplikasi PeduliLindungi menggunakan aplikasi tambahan.

Kanit 2 Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ipda Suwandi jelaskan bahwa tersangka AR mengetahui langkah ini dengan mencari cara di internet.

“Dari pengakuan dia (AR) ada aplikasi (tambahan) jadi bisa masuk ke PeduliLindungi itu. Nama aplikasinya apa gitu,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).

 BACA JUGA:Ini Peran 4 Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Hasil Swab Antigen di Bandara Soetta

Suwandi menyebutkan, bahwa AR miliki akun di aplikasi PeduliLindungi dan dapat menginput data ke dalamnya.

“Masuk ke PeduliLindungi kan harus punya akun, dia (AR) punya akunnya untuk menginput data. Jadi misal (tes) antigen negatif atau pcr negatif, dimasukan ke aplikasi itu,” ungkapnya.

BACA JUGA:Palsukan Surat Kesehatan Covid-19, 4 Pegawai Bandara Soetta Ditangkap Polisi 


Tak hanya itu, AR yang merupakan seorang honorer yang bekerja dikelurahan sekitar Bandara Soetta itu juga memalsukan nama dokter dan klinik.

“Klinik yang dia tunjuk itu enggak ada, kemungkinan juga sudah enggak beroperasi. Untuk dokter juga fiktif, kita cek engga ada,” paparnya.

Bahkan, Suwandi menjelaskan bahwa tersangka mengaku membuat nama karangan terkhusus untuk nama dokter dan klinik. “Kata tersangka ya dia ngarang saja, ada nama klinik, ya dimasukin,” paparnya.

Selain AR, diketahui terdapat 3 tersangka lainnya yang berinisial MSF, S dan HF yang merupakan seorang petugas yang bekerja di Bandara Soetta.

Kendati demikian, keempat tersangka disangkakan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dan dokumen juga Pasal 268 ayat 1 KUHPidana. Para tersangka tersebut diancam hukuman empat dan atau enam tahun penjara.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID