Kawanan Begal Sadis di Bekasi Ditangkap, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur : e-Kompas.ID Megapolitan - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Kawanan Begal Sadis di Bekasi Ditangkap, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur : e-Kompas.ID Megapolitan

[ad_1]

BEKASI – Personel Polres Metro Bekasi menangkap empat begal yang beraksi di Jalan Raya Pertamina Rt 017RW 010, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Kamis, 17 Juni 2021. Ketika beraksi, kawanan ini kerap bersenjatakan celurit dan parang sehingga tidak segan melukai korbannya.

Ironisnya, tiga dari empat begal yang ditangkap merupakan anak di bawah umur. Mereka adalah HR (17), RS (16), dan MA (15). Sementara satu begal lainnya yakni AR (20).

“Kawanan ini teridentifikasi berdasarkan laporan korban dan ditangkap di tempat persembunyianya,” kata Kapolsek Babelan, Kompol Suroto, Senin (23/8/2021).

Menurutnya, dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengambil barang berupa 1 sepeda motor milik korban, yakni SA dengan cara memepet korban kemudian memutar kunci kontak sepeda motor yang sedang dikendarai korban hingga sepeda motor yang di kendarai korban berhenti.

“Korban dipepet dari sebelah kanan oleh tersangka RS dan HR,” katanya.

Kemudian tersangka HR (duduk dibonceng) memutar kunci kontak sepeda motor korban yang sedang melaju hingga menyebabkan mesin sepeda motor korban mati. Saat sepeda motor korban berhenti, RS dan HR langsung menghentikan kendaraannya di didepan sepeda motor korban, lalu datang dua orang tersangka lainnya yakni AR dan MA.

Tersangka kemudian melukai korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan mengambil sepeda motor milik korban. “Tersangka HR ini mengeluarkan celurit dan mengarahkan ke korban sebanyak satu kali hingga mengenai bahu sebelah kiri korban. Korban menjatuhkan sepeda motornya kemudian berusaha menyelamatkan diri,” ucapnya.

Baca Juga : Begal Motor, Trio Polisi Gadungan Diringkus

Setelah mendapatkan laporan, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. “Selain menangkap mereka, kami juga turut mengamankan sepeda motor korban beserta kuncinya, serta 1 bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan pelaku untuk berbuat kejahatan. Saat ini diamankan,” tuturnya.

Untuk kepentingan penyidikan, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama. Saat ini, petugas masih terus mendalami kiprah kawanan remaja di bawah umur ini. Sebab, banyak masyarakat di utara Bekasi merasa resah dengan aksi mereka.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID