Kehabisan Dana di Thailand, Fredy Pratama Nekat Bangun Lab Ekstasi di Sunter : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Kehabisan Dana di Thailand, Fredy Pratama Nekat Bangun Lab Ekstasi di Sunter : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengungkap alasan bos sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama membangun laboratorium gelap pembuatan ekstasi di Sunter, Jakarta Utara.

Diketahui, Fredy Pratama adalah buron dan tengah berada di Thailand. Teranyar, Polri berhasil menggerebek pabrik ekstasi di Sunter, yang merupakan milik buronan kelas kakap tersebut.

“Kenapa Fredy Pratama gencar sekarang mengirim barang dan membuat clandestine lab di Jakarta? Karena dana keuangannya sudah menipis, begitu,” kata Mukti saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).

Sebagai informasi, dalam pengungkapan laboratorium gelap pembuatan ekstasi di Sunter, Polri menyita sebanyak 7.800 butir ekstasi, serta ratusan kilogram bahan baku pembuatan ekstasi.

“Apabila diolah dapat menghasilkan lebih kurang 1.300.000 butir ekstasi dengan kandungan mephedrln narkotika golongan 1,” kata Mukti dalam konferensi pers di Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024).

Pihaknya, kata Mukti, juga meringkus empat orang dalam pengungkapan tersebut. Mereka adalah A alias D yang berperan sebagai koki atau membuat ekstasi, ia juga merupakan mantan narapidana narkotika.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Lalu R berperan menjaga rumah dan mengambil alat lab serta bahan baku. Kemudian C berperan mengantar dan menempel sampel serta membeli bahan baku. Dan G yang berperan mengantar dan menempel sampel.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga yaitu Rp13 miliar.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID