Kejagung Kembali Sita 5 Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi ASABRI : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Kejagung Kembali Sita 5 Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi ASABRI : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita lima unit mobil mewah milik salah satu tersangka, kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Ilham W Siregar.

“Melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. ASABRI,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak, Jakarta, Kamis (25/3/2021).

Baca juga:  Terkait Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 11 Saksi

Adapun lima unit mobil mewah yang disita oleh tim Jaksa Penyidik, antara lain;

– Satu unit mobil Range Rover Sport 3.0 No. Polisi B 2881 PBO;

– Satu unit mobil Range Rover No. Polisi B 2728 STN;

 Baca juga: Usut Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa WN Australia

– Satu unit mobil Toyota Camry No. Polisi B 206 BSA;

– Satu unit mobil Honda CRV No. Polisi B 225 MLK;

– Satu unit Range Rover No. Polisi B 611 FN.

Leonard menyebut, terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

Sekadar informasi, sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020; Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014; Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019; Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Kemudian, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun.

(wal)

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID